BERANDA

Senin, 09 April 2012

AL-MUWATHTHA


Kitab Hadis Sahih Imam Malik
Hadis adalah perkataan, perbuatan, ketetapan, dan sifat yang berasal dari Rasulullah SAW. Kedudukan hadis dalam Islam adalah sebagai sumber hukum kedua yang terpenting setelah Alquran. Keterkaitan antara keduanya sangat erat dan tak bisa dipisahkan. Hadis menjelaskan hukum dan persoalan yang belum dijabarkan dalam Alquran secara jelas.
Dalam beberapa persoalan, hadis menghadirkan hukum tersendiri yang belum disebutkan dalam Alquran. Seperti hukum mengonsumsi hewan Jalalah atau binatang yang makanan sehari-harinya adalah benda najis. Karena itulah, kedudukan hadis adalah sebagai penjelas Alquran.
Akan tetapi, seiring dengan pergulatan pemikiran akibat dari perluasan wilayah yang berimbas pada munculnya keberagaman pendapat, maka perbedaan pun tak dapat dihindari. Setiap daerah memiliki corak dan metode pengambilan hukum masing-masing.
Di daerah Hijaz termasuk Makkah dan Madinah misalnya, terkenal dengan corak periwayatan hadis yang sangat kental, sedangkan umat Islam yang berada di pusat pemerintahan, seperti Irak kala itu, lebih dekat dengan metode rasional. Perbedaan tersebut akibatnya memicu pemahaman yang beragam tentang interpretasi teks, baik Alquran ataupun hadis. Kendati demikian, riuhnya perbedaan ini tak mengurangi minat para pengkaji hadis untuk menghasilkan pemikiran brilian yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat itu. Setidaknya, upaya tersebut berhasil dibuktikan oleh Abdullah bin Malik bin Anas bin Malik Al-Ashbahi (179 H).
Kehadiran tokoh asli Madinah Al-Munawwarah ini memengaruhi metode pemikiran keagamaan. Dalam fikih misalnya, corak pemikirannya senantiasa berdasarkan teks hadis yang menjadi karakternya. Setidaknya, buah pemikiran di bidang hadis-fikih tersebut tertuang secara apik dalam karya monumentalnya yang berjudul Al-Muwaththa.
Inspirasi
Adapun inspirasi yang mendasari Imam Malik menulis untuk Al-Muwaththa adalah permintaan Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur. Tepatnya, ketika sang khalifah bertemu dengan Imam Malik dalam suatu musim haji.
Setelah mengikuti majelis ilmu yang dipimpin langsung oleh Imam Malik, Abu Ja’far merasa takjub atas penguasaan hadis dan fikih pemuka Madinah tersebut. Lantas, terbesit di benak Khalifah agar Imam Malik berkenan membuat kumpulan hadis sahih yang membahas tentang hukum fikih dalam berbagai aspek, mulai dari ibadah, muamalah, munakahat (pernikahan), jinayat (pidana), dan lainnya.
Namun, Abu Ja’far memberikan standardisasi dan kriteria terpenting guna dijadikan acuan penulisan kitab nantinya.
Standarisasi tersebut berkaitan dengan posisi perspektif fikih yang moderat. Yakni, tidak seperti Abdullah bin Umar yang condong kaku ataupun Abdullah bin Abbas yang terlampau menggampangkan maupun coraknya terlalu asing ala fikih Abdullah bin Mas’ud.
Dengan standarisasi itu, kitab tersebut bisa dijadikan sebagai acuan umum bagi umat Islam. Dan latar belakang inilah yang menjadi dasar penamaan kitab tersebut dengan nama Al-Muwaththa yang berarti rujukan.
Kendati permintaan tersebut datang dari seorang khalifah, Imam Malik tak langsung mengabulkannya. Sebab, dalam pandangan Imam Malik, masing-masing kelompok Muslim memiliki metode ijtihad dan rujukan tersendiri sehingga tak etis jika kemudian membatasi dan menyatukan pendapat-pendapat menjadi satu.
Meski demikian, pada akhirnya Imam Malik menerima masukan sang Khalifah dan lalu mengarang kitab yang dimaksud. Imam Malik merampungkan penulisan kitab ini selama kurun waktu sekitar 40 tahun.
Sahih setelah Bukhari-Muslim
Menyoal posisi Al-Muwaththa sebagai deretan kitab referensi hadis, para ulama berselisih pandang. Terdapat pendapat yang menyatakan nilai Al-Muwaththa berada di atas level kitab Shahih Bukhari dan Muslim. Pendapat ini diutarakan oleh Abu Bakar Ibnu Al-Arabi. Menurut dia, Al-Muwaththa adalah kitab dasar hadis pertama yang disusul kemudian kitab Shahih Bukhari.
Dalam perspektif Ibnu Al-Arabi, kedua kitab dasar itu menjadi landasan dalam penulisan kitab hadis selanjutnya. Seperti Shahih Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya. Pendapat ini nyaris diperkuat oleh Imam Syafi'i yang mengatakan tak ada kitab apa pun setelah Alquran yang lebih akurat dari Al-Muwaththa karangan Malik.
Pendapat ini menurut Jalaluddin As-Suyuthi tidak seratus persen salah. Sebab, memang pernyataan As-Syafi'i tersebut ada sebelum kitab-kitab hadis sekaliber Shahih Bukhari muncul.
Sementara itu, menurut Ad-Dahlawi, Al-Muwaththa berada dalam satu level dan sejajar dengan dua kitab Shahih, yaitu Bukhari dan Muslim, sekalipun dalam Al-Muwaththa terdapat hadis-hadis mursal ataupun maukuf.
Pendapat ini diperkuat oleh Ahmad Syakir. Menurutnya, kendati Al-Muwaththa memuat hadis-hadis mursal, tetapi keberadaannya tetap tak mengurangi nilai dan kualitas karya Imam Malik tersebut.
Sebagaimana kitab hadis lainnya yang tak luput dari hadis-hadis mursal ataupun maukuf. Apalagi, kitab Al-Muwaththa sendiri secara jelas tak hanya memuat riwayat orang lain, tetapi juga pendapat pribadi sang penulis.
Oleh karena itu, jelas Al-Hafidz Shalah Ad-Din Al-Alai, status perawi yang dinukil oleh Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa cukup beragam. Jika dijumlah, rawi rijal (kuat hafalan) yang dirujuk dan disebutkan secara jelas oleh Imam Malik dalam kitab ini sebanyak 95 periwayat laki-laki.
Sedangkan jumlah sahabat yang menjadi perawi utama (rawi al-a’la) berjumlah 85 sahabat. Terdapat juga para shahabiyah para ahli hadis dari kalangan sahabat perempuan. Meski tak sebanyak perawi laki-laki, jumlahnya relatif banyak. Tak kurang dari 23 sahabat perempuan.
Sedangkan perawi dari kalangan tabi'in berjumlah 48 laki-laki. Keseluruhannya berasal dari Madinah, kecuali sejumlah perawi, seperti Abu Zubair, Hamid Ath-Thawil, ‘Atha’ bin Abdullah, Abdul Karim, dan Ibrahim bin Abi Ablah. Secara berurutan, kelima nama tersebut berasal dari Makkah, Bashrah, Khurasan, Jazirah, dan Damaskus.
Mayoritas ulama menyepakati bahwa Al-Muwaththa merupakan kitab hadis sahih pertama yang ditulis berdasarkan bab per bab. Keistimewan ini menarik perhatian sejumlah kalangan untuk mengarang kitab pensyarah yang memberikan uraian dan penjelasan bahasan-bahasan yang tertuang di dalam Al-Muwaththa.
Di antara kitab-kitab syarah Al-Muwaththa yang terkenal adalah At-Tamhid dan Al-Istidzkar karya Abi Umar bin Abd Al Barr An-Namiri Al-Qurthubi, Al-Muqtabas karangan Al-Balthayusi, Al-Qabas karya Abu Bakar Ibn Al-Arabi, dan Kasyf Al-Mugaththi fi Syarh Al-Muwaththa yang ditulis oleh Imam As-Suyuthi.
Meskipun bukan terbilang sebagai orang yang pertama kali menulis kitab hadis berdasarkan bab per bab, Al-Muwaththa dianggap sebagai karya terpopuler dibandingkan karya serupa ulama semasanya.
Di antara tokoh yang pernah menulis kitab hadis selain Malik yang menggunakan metode tabwib adalah Ibnu Juraih di Makkah; Ar-Rabi’ bin Shabih, Said bin Abi Arubah, dan Hamad bin salamah di Bashrah; Sufyan Ats-Tsauri di Kuffah; dan Al-Awza’i di Syam.
Kitab Al-Muwaththa terdiri dari 1843 hadis. Hadis-hadis tersebut diklasifikasikan ke dalam tema besar (kitab) dan sub-bahasan (bab).
Total tema besar dalam Al-Muwaththa yaitu 61 topik, sedangkan babnya sendiri berjumlah 803 bahasan. Hadis-hadis tersebut diletakkan sedemikian rupa berdasarkan ijtihad Imam Malik.
Untuk memperkuat hadis yang dinukil, Imam Malik menyertakan atsar yang diriwayatkan dari para sahabat ataupun tabi'in. Menariknya lagi, dari 803 bab dalam kitab Al-Muwaththa terdapat sekitar 100 bab yang murni hasil ijtihad dan pemikiran fikih Imam Malik tanpa disertai nukilan riwayat satu pun.
Sebab itu, Al-Muwaththa dikoreksi terus-menerus oleh Imam Malik sampai akhir hayatnya. Setelah melakukan kajian mendalam lagi, Imam Malik menganulir beberapa hadis ataupun riwayat yang kurang memenuhi kriteria keabsahan.
Karenanya menurut Abu Bakar Al-Abhari, jika total riwayat mulai dari hadis hingga atsar sahabat dan tabi'in dalam Al-Muwaththa berjumlah sekitar 1720 riwayat. Sebanyak 600 hadis menyambung ke Rasulullah (musnad), sekitar 222 memiliki derajat mursal, 613 riwayat maukuf dan 285 riwayat merupakan atsar tabi'in.
Sebagai contoh misalnya, dalam kitab yang membahas tentang shalat Jumat, Imam Malik menyebutkan bab-bab yang terkait dalam pembahasan itu. Di antaranya bab keutamaan mandi di hari Jumat yang terdapat sejumlah riwayat tentang hal itu.
Di antaranya hadis riwayat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, "Barangsiapa yang pada hari Jumat mandi seperti mandi janabat, kemudian berangkat awal (ke masjid), maka seakan-akan ia bersedekah seekor unta gemuk. Barangsiapa berangkat pada waktu kedua, maka ia seakan-akan ia bersedekah seekor sapi. Barang siapa berangkat pada waktu ketiga, maka seakan-akan ia bersedekah seekor kambing bertanduk. Barangsiapa yang berangkat pada waktu keempat, maka seakan-akan ia bersedekah seekor ayam. Dan barang siapa berangkat pada waktu kelima, maka seakan-akan ia bersedekah sebutir telur. Dan bila imam telah naik mimbar (untuk berkhutbah), maka para malaikat hadir untuk mendengarkan zikir."
Selanjutnya, untuk mempertegas hukum mandi pada hari Jumat bagi Muslim, Imam Malik menukilkan sebuah riwayat dari Abu Hurairah. Mandi Jumat adalah wajib bagi setiap yang telah bermimpi (baligh) sebagaimana hukum mandi junub.
Sumber: Republika.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar